Kejari – Kades Teken MoU

Kejari – Kades Teken MoU

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara memfasilitasi Kejaksaan Negeri (kejari) Arga Makmur melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan seluruh Kepala Desa (Kades) di Bengkulu Utara, Selasa (24/7). Mou dengan kejaksaan tersebut dinilai penting untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan dana desa (DD). Sehingga penggunaan dana desa bisa terkelola dengan baik dan benar.

\"MoU ini penting untuk semakin menegaskan bahwa harus ada aturan setiap penggunaan dana desa. Sehingga, tata kelola dana desa bisa berjalan baik dan benar,\" jelas Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian.

Menurut Bupati, jika terlaksana dengan baik, MoU tersebut bisa membantu pemerintah pusat untuk mensosialisasikan penggunaan dana desa. Sehingga keinginan atau tujuan presiden memberikan DD agar membangun mulai dari pinggiran bisa terlaksana.\"Akan kita perbaiki terus mekanisme penggunaan dana desa di Bengkulu Utara. Kami menargetkan dua tahun penggunaan dana desa bisa maksimal,\" imbuh Mian.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Utara, Fakthuri mengatakan, MoU dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah perdata dan tata usaha negara dalam pengelolaan dana desa. Mencakup pertimbangan hukum dan bantuan hukum. Tujuannya agar Kades dan perangkatnya tidak tersangkut hukum sehingga pengelolaan dana desa bisa maksimal.

\"Mencakup pertimbangan hukum, bantuan hukum. MoU juga terkait permasalahan dengan bidang perdata dan tata usaha negara,\" jelas Kajari.

Disinggung adanya oknum jaksa Kejari Arga Makmur bermain dengan salah satu oknum LSM memanfaatkan intitusi Kejari Arga Makmur untuk meraup keuntungan dari Kades, Kajari tidak berbicara banyak. Kajari menegaskan, surat tersebut secara otomatis palsu dan Kejari tidak bernah bekerja sama dengan LSM untuk mengawasi penggunaan dana desa. \"Saya sudah klarifikasi, surat itu palsu,\" singkat Kajari.

Sebelum acara MoU Kejari dengan Kades tersebut dilakukan, sekitar 12 orang Kades di Kabupaten Bengkulu Utara diduga diperas oleh oknum jaksa dan oknum LSM. Modus yang digunakan, oknum LSM menemui Kades dengan membawa surat keterangan kerja sama lengkap dengan tanda tangan oknum jaksa Kejari, cap Kejari Arga Makmur dan blanko Kejari Arga Makmur. Surat tersebut ditunjukkan agar Kades percaya bahwa sudah ada kerja sama dengan Kejari terkait pengawasan dana desa. Setelah Kades mengisi data dari surat tersebut, diduga oknum LSM meminta bayaran Rp 7 juta kepada setiap Kades.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: